Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penanganan Covid-19 dan memberikan sejumlah catatan temuan dan saran perbaikan kepada Kementerian Kesehatan.
Dalam LAHP ini, Ombudsman RI menyoroti kelangkaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, ketersediaan obat terapi COVID-19 dan oksigen medis. Selain itu, Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap upaya percepatan vaksinasi yang juga menjadi penting untuk terciptanya kekebalan komunal atau herd immunity”.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan kasus harian Covid-19 terus mengalami peningkatan secara signifikan pada akhir Juni hingga Agustus 2021 seiring dengan masuknya varian Delta Corona ke Indonesia. “Sempat tercatat setidaknya terjadi kenaikan Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit, kelangkaan oksigen dan obat terapi COVID-19 bahkan terhambatnya pencairan insentif bagi para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, ” terangnya, Sabtu (25/12/2021) di Jakarta.
Indraza menjelaskan, penyebab terjadinya kelangkaan tempat tidur di fasilitas pelayanan kesehatan antara lain karena minimnya upaya antisipasi lonjakan pasien yang mungkin terjadi, keterbatasan SDM tenaga kesehatan baik secara jumlah maupun kompetensi yang ditempatkan di ruang ICU serta keterbatasan anggaran di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur. Ombudsman pun menerima laporan berkaitan pencairan insentif tenaga kesehatan yang bermasalah di sejumlah daerah.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Ombudsman menyoroti berbagai permasalahan seperti mulai terbatasnya jumlah vaksin, tidak meratanya distribusi vaksin salah satunya dikarenakan lokasi geografis yang sulit dijangkau, pengabaian protokol kesehatan di berbagai sentra vaksin, terbatasnya sarana penyimpanan vaksin hingga pelayanan vaksinasi yang belum sepenuhnya menyasar pada masyarakat rentan.
Selanjutnya berkaitan kelangkaan obat terapi penyembuhan COVID-19, bahwa sempat terjadi kekosongan obat baik di distributor maupun produsen obat, panic buying oleh masyarakat, terjadinya penimbunan obat, serta bahan baku obat yang harus selalu di impor dari luar negeri sehingga produksi obat menjadi terhambat. Sedangkan kelangkaan oksigen medis salah satunya terjadi karena minimnya langkah antisipasi yang diambil pemerintah, terbatas jumlah tabung karena sebagian besar tabung berasal dari impor, belum merata distribusi oksigen dan terbatasnya jumlah agen pengisian ulang oksigen di daerah.
Terlepas dari berbagai kendala lapangan yang terjadi, Indraza juga menuturkan bahwa pemerintah tentunya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan antisipasi, menyelesaikan permasalahan dan melakukan perencanaan ke depan. Namun memang tak dapat dipungkiri di lapangan seringkali terjadi ketimpangan yang kemudian menyebabkan pelayanan menjadi terhambat.
Sebagai salah satu upaya perbaikan, Ombudsman menyampaikan berbagai langkah Tindakan Korektif khususnya bagi Kementerian Kesehatan untuk penanganan pandemi kedepan, di mana ancaman varian Omicron perlu memperoleh atensi dan diambil langkah antisipatif supaya tidak terjadi gelombang ketiga kasus COVID-19 di Indonesia.
“Optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah, misalnya dengan Dukcapil, BPJS, Kominfo, KADIN dan lainnya untuk percepatan vaksinasi, perkuat mekanisme 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menjamin ketersediaan oksigen dan obat terapi penyembuhan COVID-19, perbaikan data ketersediaan faskes, meningkatkan montoring dan evaluasi, serta yang utama untuk menjamin kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan unit penanganan pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pada masa Pandemi COVID-19, ” ucap Indraza.
Sebagai informasi, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais telah menyampaikan LAHP terkait pengananan Covid-19 ini kepada Menteri Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Indraza menegaskan, sesuai prosedur Ombudsman RI memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bagi Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP, serta akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sepanjang bulan Juli s.d. September 2021 ini juga melibatkan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI di 34 Provinsi. Permintaan keterangan kepada instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, peninjauan langsung ke lapangan serta penyebaran survey kepada para masyarakat pengguna pelayanan kesehatan. (***)