BOGOR - Ketua Forum Mahasiswa Bogor, Raju Zalikal dalam orasinya di depan gerbang komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menyampaikan, bahwa Bupati harus mencopot Kepala DPUPR karena dinilai abai terhadap kepentingan umum masyarakat Bogor.
"Bupati Bogor sudah semestinya mencopot kadis PUPR, sebab lalai terhadap kepentingan masyarakat umun, " kata Raju.
"Jika tidak, maka kita bisa berasumsi bahwa memang penyakitnya ada di Bupati. Artinya Harus operasi mata dan telinga, biar bisa melihat dan mendengar kebutuhan masyarakat, " sambung Imam Besar Forum Mahasiswa Bogor tersebut.
Aksi FMB tersebut mengangkat UU No 22 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa perbaikan jalan oleh penyelenggara negara bersifat segera.
Korlap Aksi, Ahmad Fardansyah menyampaikan, bahwa aksi tersebut memiliki tuntutan untuk mengejawantahkan amanat yang tertuang pada UU No 22 Tahun 2009.
"Pada pasal 24 ayat 1 itu kan sudah jelas, bahwa perbaikan jalan itu wajib untuk segera dilakukan, " kata Fardan sapaan akrabnya.
"Sementara alasan dari pemerintah bilang bahwa ada refocusing anggaran untuk Covid-19 sehingga perbaikan jalan yang rusak dialokasikan ke tahun 2022"
"Tapi kita sukar percaya, karena pemda Bogor bisa menjalankan mega proyek dari Sentul sampai Cibinong yang nilainya lebih dari Rp. 400 miliar, " sambungnya.
"Minimal jalan rusak yang belum bisa diperbaiki itu dipasangi rambu-rambu agar para pengguna jalan bisa terhindar dari lakalantas, " kata Fardan sebelum akhirnya menutup wawancara dengan awak media.
Sebelumnya, FMB telah melakukan aksi dengan tuntutan serupa pada November 2021, sehingga aksi ini merupakan lanjutan dari penyampaian aspirasi masyarakat melalui FMB, " sebutnya.(muhamad Janwar/Cawang)